Administrasi Pendapatan dan Belanja Keuangan


Kali ini gua mau posting tentang Tugas yang baru gua selesain hari ini. Yaitu 
'ADMINISTRASI PENDAPATAN DAN BELANJA KEUANGAN' Dari mata pelajaran Administrasi Keuangan. Langsung aja kita ketopik pembahasan
 
 ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
 
Administrasi Pendapatan dan Belanja Keuangan
Definisi dari Administrasi Keuangan adalah segenap perbuatan perbuatan yang bertailian dengan penggunaan factor uang dalam kerja sama sekelompok manusia untuk mencapai suatu tujuan.
Administrasi juga dapat dilihat dari dua segi, yaitu :
  • Pengelolaan Keuangan
Pengelolaan Keuangan merupakan administrasi keuangan dalam arti luas, yang tergantung pengertian pengaturan dan penetapan kebijakan dalam pengadaan dan penggunaan keuangan untuk mewujudkan semua tugas-tugas pokok sebagai volume, kerja organisasi, agar tujuannya dapat diwujudkan secara efektif dan efesien.
  • Tata Usaha Keuangan
Tata Usaha Keuangan adalah administrasi keuangan dalam arti sempit, terkandung pengertian proses permintaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang melalui kegiatan penata bukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai upaya menunjang perwujudan kebijaksanaan yang telah ditetapkan.


  1. Penyusunan Anggaran Belanja
1)     Pengertian anggaran belanja
Membuat anggaran berarti membuat rencana, menentukan lebih dahulu apa yang akan dikerjakan dan bagaimana mengerjakannya. Lebih jelasnya Anggaran adalah rencana keuangam, yang berisi taksiran atau perkiraan tentang jasa, jumlah biaya atau uang yang diperlukan dan tentang sumber-sumber keuangan yang dapat menutupi kebutuhan uang tersebut.
Membuat anggaran adalah menentukan atau mengatur lebih dulu penggunaan faktor uangm pencapaian sesuatu tujuan dan dari mana memperoleh sumber-sumber untuk menutupinya.
Secara umum, berlaku dua sistem jangka waktu berlakunya anggaran, yaitu :
a)    Fiancial Year System ( Kas Stesel)
Belanja dan pendapatan uang yang diperhitungkan ialah yang benar-benar terjadi pada sesuatu tahun anggaran.
b)    Limited Budget Year System
Belanja dan pendapatan uang yang diperhitungkan ialah yang terjadi pada penambahan enam pada sesuatu tahun anggaran

Pada umumnya dikenal tiga tingkatan pembuatan dalam proses penganggaran, yaitu :
a)    Persiapan penyusunan usul anggaran
b)    Penetapan usul anggaran
c)    Pelaksanaan anggaran
Tipe-tipe anggaran belanja :
a)    Tipe legislative
b)    Tipe dewan atau komisi
c)    Tipe eksekutif
2)    Penetapan Anggaran
Pada Negara penetapan anggaran Negara umumnya dilakukan oleh badan legeslatif (DPR)
3)    Pelaksanaan Anggaran
Setelah anggaran itu ditetapkan dan apabila telah tiba waktunya tahun anggaran atau waktunya tahun anggaran atau tahun dinas berlaku, maka anggaran itu mulai dilaksanakan.
B.   Pendapatan Daerah
1)    Pengertian Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah merupakan semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah dengan menambah ekuitas dana yang menjadi hak daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah. Pendapatan daerah dirinci dalam urusan pemerintahan daerah, organisasi, kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek pendapatan. Pendapatan daerah terdiri atas:
·         Pendapatan Asli Daerah (PAD);
·         Dana Perimbangan; dan
·         Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang “Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam perpajakkan dan retribusi dan di iringi tanggung jawab daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan pada masyarakat. Tujuannya untuk meningkatkan akutanbilitas daerah dalam penyediaan layanan dan penyelenggaraan pemerintahan guna memperkuat otonomi daerah.
Ada beberapa prinsip pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 yaitu :
·         Pemberian kewenangan pemungutan pajak daerah dan retribusi daeaarah tidak memebebani rakyat dan relatif netral terhadap fiscal nasional.
·         Jenis pajak dan retribusi yang dipungut oleh daerah hanya yangditetapkan dalam undang-undang.
·         Pemberian kewenangan kepada daerah dalam menetapkan tariff pajak daerah dengan batas tarif minimum dan maxsimun yang ditetapkan dalam undang-undang.
·         Pemerintahan daerah dapat tidak memungut jenis pajak dan retribusi yang tercantum dalam UUD sesuai kebijakan pemerintah daerah.
·         Pengawasan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan secara refentif dan korektif.

2)    Sumber-Sumber Pendapatan Asli Daerha (PAD)
Kelompok Pendapatan Asli Daerah (PAD) menurut jenis pendapatan yang terdiri atas:
·         Pajak daerah
·         Retribusi daerah
·         Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan
·         Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Sedangkan jenis hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dirinci menurut obyek pendapatan yang mencakup:
·         Bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah / BUMD
·         Bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik pemerintahan / BUMN
·         Bagian laba atas penyertaan moda pada perusahaan milik swasta / kelompok usaha masyarakat.
Jenis lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, disediakan untuk menganggarkan penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah,retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayan daerah yang dipisahkan dirinci menurut obyek pendapatan yang mencakup:
·         Hasil penjuallan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan
·         Jasa giro
·         Pendapatan bunga
·         Penerimaan atas tuntuttan ganti kerugian daerah
·         Pendapatan dari penyelenggaraan pendidikkan dan pelatihan

3)    Dasar Hukum PAD
·         Pasal 5 ayat 1, pasal 18, pasal 18A, pasal 18 B, pasal 20 ayat 2, pasal 22 D, dan pasal 23A UUD 1945
·         UU Nomor 32 tahun 2004 tentang “Pemerintah Daerah”
·         UU Nomor 33 tahun 2004 tentang “Perimbangan Keuangan Pusat Daerah”
·         UU Nomor 28 tahun 2009 tentang “Pajak Daerah dan Retribusi Daerah”
·         Peraturan daerah yang mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah

C.   Belanja Keuangan
Pengertian keuangan daerah sebagaimana dimuat dalam penjelasan pasal 156 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut :
 Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”.
Menurut UU No. 17 tahun 2003 Keuangan Daerah/Negara adalah semua dan kewajiban Daerah/Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapay dijadikan milik negara/daerah berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Adapun ruang lingkup keuangan daerah meliputi:
·         hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman;
·         kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga;
·         penerimaan daerah;
·         pengeluaran daerah;
·         kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan daerah; dan
·         kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum.

1)  Sistem Informasi Keuangan Daerah
Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) adalah suatu fasilitas yang diselenggarakan oleh Menteri Keuangan untuk mengumpulkan, melakukan validasi, mengolah, menganalisis data, dan menyediakan informasi keuangan daerah dalam rangka merumuskan kebijakan dalam pembagian dana perimbangan, evaluasi kinerja keuangan daerah, penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) serta memenuhi kebutuhan lain, seperti statistik keuangan Negara.
SIKD ini diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Sumber infor­masi bagi sistem informasi keuangan daerah terutama adalah laporan informasi APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 1999, yaitu: informasi mengenai pengelolaan ke­uangan daerah dan informasi mengenai kinerja keuangan daerah dari segi efisiensi dan efektivitas keuangan dalam rangka desentralisasi.

Tujuan penyelenggaraan SIKD adalah:
§  membantu Menteri Keuangan dalam merumuskan kebijakan keuangan daerah;
§  membantu menyediakan data dan informasi kepada Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (PKPD) pacla Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah;
§  membantu Menteri Keuangan dan instansi terkait IainnYa dalam melakukan evaluasi kinerja keuangan daerah, penyusunan RAPBN, dan kebutuhan lain seperti statistik keuangan negara;
§  membantu pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakar keuangan dan menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dar Belanja Daerah (RAPBD), pemerintahan, dan pembangunan di Daerah.

2)    Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah. Dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pemerintah melaksanakan kegiatan keuangan dalam siklus pengelolaan anggaran.
Pada dasarnya, siklus anggaran terdiri atas empat tahap, yaitu:
o   Tahap persiapan dan penyusunan anggaran;
o   Tahap ratifikasi;
o   Tahap implementasi; dan
o   Tahap pelaporan dan evaluasi.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Maaf kalo ga lengkap :'D Semoga bermanfaat ya!!

Sumber: Google

Komentar

  1. saran gan, musiknya jangan banyak2 biar ga berat terus musiknya bisa keputer otomatis. btw makasih ya materinya

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer