Administrasi Pendapatan dan Belanja Keuangan
Kali ini gua mau posting tentang Tugas yang baru gua selesain hari ini. Yaitu
'ADMINISTRASI PENDAPATAN DAN BELANJA KEUANGAN' Dari mata pelajaran Administrasi Keuangan. Langsung aja kita ketopik pembahasan
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Administrasi Pendapatan dan Belanja Keuangan
Definisi
dari Administrasi Keuangan adalah segenap perbuatan perbuatan yang bertailian
dengan penggunaan factor uang dalam kerja sama sekelompok manusia untuk
mencapai suatu tujuan.
Administrasi
juga dapat dilihat dari dua segi, yaitu :
- Pengelolaan Keuangan
Pengelolaan
Keuangan merupakan administrasi keuangan dalam arti luas, yang tergantung
pengertian pengaturan dan penetapan kebijakan dalam pengadaan dan penggunaan
keuangan untuk mewujudkan semua tugas-tugas pokok sebagai volume, kerja
organisasi, agar tujuannya dapat diwujudkan secara efektif dan efesien.
- Tata Usaha Keuangan
Tata
Usaha Keuangan adalah administrasi keuangan dalam arti sempit, terkandung
pengertian proses permintaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang melalui
kegiatan penata bukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai upaya
menunjang perwujudan kebijaksanaan yang telah ditetapkan.
- Penyusunan Anggaran Belanja
1) Pengertian
anggaran belanja
Membuat
anggaran berarti membuat rencana, menentukan lebih dahulu apa yang akan
dikerjakan dan bagaimana mengerjakannya. Lebih jelasnya Anggaran adalah rencana
keuangam, yang berisi taksiran atau perkiraan tentang jasa, jumlah biaya atau
uang yang diperlukan dan tentang sumber-sumber keuangan yang dapat menutupi
kebutuhan uang tersebut.
Membuat
anggaran adalah menentukan atau mengatur lebih dulu penggunaan faktor uangm
pencapaian sesuatu tujuan dan dari mana memperoleh sumber-sumber untuk
menutupinya.
Secara
umum, berlaku dua sistem jangka waktu berlakunya anggaran, yaitu :
a) Fiancial Year System ( Kas Stesel)
Belanja
dan pendapatan uang yang diperhitungkan ialah yang benar-benar terjadi pada
sesuatu tahun anggaran.
b) Limited Budget Year System
Belanja
dan pendapatan uang yang diperhitungkan ialah yang terjadi pada penambahan enam
pada sesuatu tahun anggaran
Pada
umumnya dikenal tiga tingkatan pembuatan dalam proses penganggaran, yaitu :
a) Persiapan penyusunan usul anggaran
b) Penetapan usul anggaran
c) Pelaksanaan anggaran
Tipe-tipe
anggaran belanja :
a) Tipe legislative
b) Tipe dewan atau komisi
c) Tipe eksekutif
2) Penetapan Anggaran
Pada
Negara penetapan anggaran Negara umumnya dilakukan oleh badan legeslatif (DPR)
3) Pelaksanaan Anggaran
Setelah
anggaran itu ditetapkan dan apabila telah tiba waktunya tahun anggaran atau
waktunya tahun anggaran atau tahun dinas berlaku, maka anggaran itu mulai
dilaksanakan.
B.
Pendapatan Daerah
1) Pengertian Pendapatan Daerah
Pendapatan
daerah merupakan semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah dengan
menambah ekuitas dana yang menjadi hak daerah dalam satu tahun anggaran yang
tidak perlu dibayar kembali oleh daerah. Pendapatan daerah dirinci dalam urusan
pemerintahan daerah, organisasi, kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek
pendapatan. Pendapatan daerah terdiri
atas:
·
Pendapatan
Asli Daerah (PAD);
·
Dana
Perimbangan; dan
·
Lain-lain
pendapatan daerah yang sah.
Undang-undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang “Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” memberikan
kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam perpajakkan dan retribusi dan
di iringi tanggung jawab daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan serta
pelayanan pada masyarakat. Tujuannya untuk meningkatkan akutanbilitas daerah
dalam penyediaan layanan dan penyelenggaraan pemerintahan guna memperkuat
otonomi daerah.
Ada beberapa
prinsip pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan Undang -
Undang Nomor 28 Tahun 2009 yaitu :
·
Pemberian
kewenangan pemungutan pajak daerah dan retribusi daeaarah tidak memebebani
rakyat dan relatif netral terhadap fiscal nasional.
·
Jenis
pajak dan retribusi yang dipungut oleh daerah hanya yangditetapkan dalam undang-undang.
·
Pemberian
kewenangan kepada daerah dalam menetapkan tariff pajak daerah dengan batas
tarif minimum dan maxsimun yang ditetapkan dalam undang-undang.
·
Pemerintahan
daerah dapat tidak memungut jenis pajak dan retribusi yang tercantum dalam UUD
sesuai kebijakan pemerintah daerah.
·
Pengawasan
pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan secara refentif dan
korektif.
2) Sumber-Sumber Pendapatan Asli Daerha
(PAD)
Kelompok
Pendapatan Asli Daerah (PAD) menurut jenis pendapatan yang terdiri atas:
·
Pajak
daerah
·
Retribusi
daerah
·
Hasil
pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan
·
Lain-lain
pendapatan daerah yang sah
Sedangkan
jenis hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dirinci menurut obyek
pendapatan yang mencakup:
·
Bagian
laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah / BUMD
·
Bagian
laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik pemerintahan / BUMN
·
Bagian
laba atas penyertaan moda pada perusahaan milik swasta / kelompok usaha
masyarakat.
Jenis
lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, disediakan untuk menganggarkan
penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah,retribusi daerah
dan hasil pengelolaan kekayan daerah yang dipisahkan dirinci menurut obyek
pendapatan yang mencakup:
·
Hasil
penjuallan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan
·
Jasa
giro
·
Pendapatan
bunga
·
Penerimaan
atas tuntuttan ganti kerugian daerah
·
Pendapatan
dari penyelenggaraan pendidikkan dan pelatihan
3) Dasar Hukum PAD
·
Pasal
5 ayat 1, pasal 18, pasal 18A, pasal 18 B, pasal 20 ayat 2, pasal 22 D, dan
pasal 23A UUD 1945
·
UU
Nomor 32 tahun 2004 tentang “Pemerintah Daerah”
·
UU
Nomor 33 tahun 2004 tentang “Perimbangan Keuangan Pusat Daerah”
·
UU
Nomor 28 tahun 2009 tentang “Pajak Daerah dan Retribusi Daerah”
·
Peraturan
daerah yang mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah
C.
Belanja Keuangan
Pengertian
keuangan daerah sebagaimana dimuat dalam penjelasan pasal 156 ayat 1
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah sebagai
berikut :
“Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah yang
dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat
dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban
tersebut”.
Menurut UU No. 17 tahun 2003 Keuangan
Daerah/Negara adalah semua dan
kewajiban Daerah/Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta
segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapay dijadikan milik
negara/daerah berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Adapun
ruang lingkup keuangan daerah meliputi:
·
hak
daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman;
·
kewajiban
daerah untuk menyelenggarakan
urusan pemerintahan daerah dan
membayar tagihan pihak ketiga;
·
penerimaan
daerah;
·
pengeluaran
daerah;
·
kekayaan
daerah yang dikelola sendiri
atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta
hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan
pada perusahaan daerah; dan
·
kekayaan
pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum.
1) Sistem Informasi Keuangan Daerah
Sistem Informasi Keuangan Daerah
(SIKD) adalah suatu fasilitas yang diselenggarakan oleh Menteri Keuangan untuk
mengumpulkan, melakukan validasi, mengolah, menganalisis data, dan menyediakan
informasi keuangan daerah dalam rangka merumuskan kebijakan dalam pembagian
dana perimbangan, evaluasi kinerja keuangan daerah, penyusunan Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) serta memenuhi kebutuhan lain,
seperti statistik keuangan Negara.
SIKD ini diselenggarakan oleh
pemerintah pusat. Sumber informasi bagi sistem informasi keuangan daerah
terutama adalah laporan informasi APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1) UU Nomor 25 Tahun 1999, yaitu: informasi mengenai pengelolaan keuangan
daerah dan informasi mengenai kinerja keuangan daerah dari segi efisiensi dan
efektivitas keuangan dalam rangka desentralisasi.
Tujuan penyelenggaraan SIKD adalah:
§ membantu Menteri Keuangan dalam
merumuskan kebijakan keuangan daerah;
§ membantu menyediakan data dan
informasi kepada Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
(PKPD) pacla Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah;
§ membantu Menteri Keuangan dan
instansi terkait IainnYa dalam melakukan evaluasi kinerja keuangan daerah,
penyusunan RAPBN, dan kebutuhan lain seperti statistik keuangan negara;
§ membantu pemerintah daerah dalam
menetapkan kebijakar keuangan dan menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dar
Belanja Daerah (RAPBD), pemerintahan, dan pembangunan di Daerah.
2) Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
APBD merupakan dasar pengelolaan
keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1
Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan
penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah. Dalam pelaksanaan
tugas-tugas pemerintahan, pemerintah melaksanakan kegiatan keuangan dalam
siklus pengelolaan anggaran.
Pada dasarnya,
siklus anggaran terdiri atas empat tahap, yaitu:
o
Tahap
persiapan dan penyusunan anggaran;
o
Tahap
ratifikasi;
o
Tahap
implementasi; dan
o
Tahap
pelaporan dan evaluasi.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Maaf kalo ga lengkap :'D Semoga bermanfaat ya!!
Sumber: Google
saran gan, musiknya jangan banyak2 biar ga berat terus musiknya bisa keputer otomatis. btw makasih ya materinya
BalasHapus