ADMINISTRASI GAJIH DAN UPAH PEGAWAI
Pengertian Gaji Dan Upah
Pengertian
Gaji adalah
merupakan balas jasa yang dibayarkan kepada pemimpin, pengawas, pegawai tata
usaha, pegawai kantor serta para manajer lainnya. Proses pembayaran gaji
biasanya diberikan dalam setiap bulannya. Gaji biasanya tingkatannya lebih
tinggi dari pada pembayaran-pembayaran kepada pekerja-pekerja upahan .
Tidak
semua orang yang memberikan jasa kepada perusahaan bisa dianggap pegawai atau
karyawan sebagai contoh seorang akuntan public, pengacara konsultan manajemen
yang memeberikan jasa-jasanya kepada perusahaan demikian juga tukang batu,
listrik dll. Mereka semua diberitahu tentang apa yang harus dilakukan tidak
berada dibawah perintah dan tidak harus mengikuti petunjuk-petunjuk pemberi
kerja mengenai pelaksanaan jasa-jasa itu. Atas jasanya kepada perusahaan mereka
diberikan imbalan yang disebut honorarium atau fee.
Pengertian
Upah adalah
suatu penerimaan sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada penerima kerja
termasuk tunjangan baik untuk pekerja sendiri maupun keluarganya. Upah Biasanya
diberikan kepada pekerja yang melakukan pekerjaan kasar dan lebih banyak
mengandalkan kekuatan fisik. Jumlah pembayaran upah biasanya diberikan secara
harian atau berdasarkan unit pekerjaan yang diselesaikan.
Didalam
ketentuan umum undang-undang ketenaga kerjaan Upah dirumuskan sebagai hak
pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari
pengusaha kepada pekerja atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan
dilakukan, ditetapkan, dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja,
kesepakatan atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi pekerja
dan keluarganya.
PROSEDUR PENGGAJIAN DAN PENGUPAHAN
Prosedur
dan Form- Prosedur penggajian dan pengupahan di setiap perusahaan tidak sama.
Masing-masing mempunyai peraturan. Walaupun berbeda-beda, perusahaan tersebut
tidak boleh bertentangan dengan peraturan mengenai penggajian dan pengupahan
yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Prosedur Penggajian dan Pengupahan
1.
Bagian
Personalia
·
Menyiapkan
daftar gaji dan bukti pembayaran gaji masing-masing rangkap 2, kemudian
disampaikan ke bagian umum.
2.
Bagian
Umum
·
Meneliti
kebenaran daftar karyawan dan jumlah gaji serta perhitungan PPh pasal 21 yang
tercantum dalam daftar gaji dan bukti pembayaran gaji.
·
Setelah
disetujui diserahkan ke kasir
3.
Kasir
·
Meneliti
kembali penjumlahan angka-angka dalam daftar gaji dan bukti pembayaran gaji.
·
Menyiapkan
bukti bank keluar dan cek/giro untuk disampaikan ke bagian keuangan.
4.
Bagian
Keuangan
·
Melihat
kembali daftar gaji dan bukti pembayaran gaji mengenai jumlah gaji yang akan
dibayar dengan jumlah yang tertera dalam cek/giro.
·
Setelah
ditandatangani, cek/giro didistribusikan sebagai berikut :
a)
Daftar
gaji lembar ke-1 dan bukti bank keluar lembar ke-1 didistribusikan ke bagian
Akuntansi untuk dibukukan
b)
Daftar
gaji lember ke-2 dan bukti pembayaran gaji lembar ke-1 serta lembar ke-2 serta
cek/giro diserahkan ke bagian personalia untuk dibagikan kepada karyawan (uang
dan bukti pembayaran lembar ke-1)
c)
Bukti
bank keluar lembar ke-2 diserahkan ke kasir untuk dicatat pada daftar kas.
5.
Bagian
Akuntansi
·
Setelah
menyakini kebenaran berkas gaji, bagian Akuntansi kemudian membukukan transaksi
pembayaran gaji.
KOMPONEN – KOMPONEN GAJI.
1. Upah tetap.A. Upah pokok
Upah Pokok ditetapkan berdasarkan jenis pekerjaan yang dilakukan dan kompetensi pekerja. Upah pokok ini bersifat tetap, tidak boleh turun atau dipotong.
B. Tunjangan tetap.
Tunjangan tetap biasanya diberikan jika ada perbedaan status dan atau adanya tugas tambahan:
- Tunjangan jabatan diberikan pada pekerja yang menempati jabatan struktural dalam perusahaan seperti menjadi koordinator / supervisor / kepala bagian dst.
- Tunjangan komunikasi diberikan kepada karyawan yang menjalankan tugas tertentu yang dalam pelaksanaan kerja membutuhkan banyak komunikasi dengan klien / relasi perusahaan.
- Tunjangan keluarga diberikan kepada pekerja yang telah memiliki tanggungan istri dan atau anak
- Tunjangan kemahalan diberikan kepada pekerja yang ditugaskan ke daerah yang biaya hidupnya lebih mahal dari tempat semula.
- Tidak mendapat tunjangan jabatan jika ybs tidak lagi menjadi koordinator / supervisor.
- Tidak diberi tunjangan komunikasi jika ybs dipindahtugaskan dan menangani tugas yang tidak perlu komunikasi dengan klien.
- Tunjangan keluarga berkurang jika misalnya anak yang meninggal.
- Tidak mendapat tunjangan kemahalan jika kemudian kembali bertugas ke daerah semula.
2. Upah tidak tetap.
Tunjangan ini bersifat variabel, biasanya diberikan berdasarkan jumlah kehadiran. Jika tidak masuk kerja tidak diberikan, seperti Tunjangan Makan, Tunjangan Transport, Insentif kehadiran dll. Jadi Untuk upah tidak tetap yakni upah yang diterima setiap bulannya tidak selalu sama, karena dipengaruhi oleh tingkat kehadiran.
untuk penetapan komponen – komponen payroll / daftar gaji umumnya di tetapkan berdasarkan company policy masing – masing perusahaan, tetapi secara umum biasanya setiap perusahaan setidaknya mencantumkan komponen – komponen sebagai berikut :
- Gaji pokok / basic salary.
- Tunjangan tetap / fixed allowance.
- Tunjangan transport / Transport allowance.
- Potongan transport / transport deduction.
- Potongan Absensi / Absence deduction.
- Uang makan / Meal allowance.
- Uang lembur / Overtime.
- Tunjangan lain – lain / Others allowance.
- Potongan lain – lain / Others deduction.
- Tunjangan pengobatan / Medical allowance.
- Tunjangan Asuransi / Insurance Insentive.
- Tunjangan Premi Jamsostek / Jamsostek premi allowance.
- Potongan premi Jamsostek / Charge of Jamsostek premi.
- Bonus / Bonus.
- Tunjangan Hari Raya.
- Tunjangan Pajak / Tax allowance.
- Potongan pajak / tax cuts.
MENGHITUNG
GAJI DAN UPAH SETIAP KARYAWAN
A. Tambahan Gaji dan Upah
Selain gaji dan upah, karyawan juga
mendapatkan manfaat-manfaat lain, misalnya tunjangan istri dan anak, tunjangan
jabatan, tunjangan hari raya, uang transport, uang makan dsb. Selain itu,
kadang ada beberapa perusahaan yang mengharuskan karyawannya untuk lembur.
Lembur adalah penyelesian pekerjaan diluar jam kerja yang ditetapkan. Kelebihan
jam kerja ini harus mendapatkan kompensasi. Waktu kerja adalah waktu untuk
melakukan pekerjaaan, dapat dilaksanakan pada siang hari dan atau malam hari.
Waktu kerja yang ditetapkan, misalnya :
1.
Waktu
kerja siang hari :
·
7
jam 1 hari, 40 jam 1 minggu, dan 6 hari kerja dalam 1 minggu
·
8
jam 1 hari dan 5 hari kerja dalam 1 minggu
2.
Waktu
kerja malam hari :
·
6
jam 1 hari, 35 jam 1 minggu, dan 6 hari kerja dalam 1 minggu
·
7
jam 1 hari, 35 jam 1 minggu, dan 5 hari kerja dalam 1 minggu
B.
Potongan Penghasilan
Selain tambahan penghasilan, setiap karyawan juga mendapatkan
potongan-potongan, misalnya pajak penghasilan, iuran pensiun, tabungan hari
tua, asuransi, pinjaman dsb. Potongan ini akan mengurangi jumlah penghasilan
yang diterima oleh setiap karyawan yang bersangkutan.
- Formula Perhitungan Gaji dan Upah Karyawan
Berikut
ini adalah formula perhitungan gaji dan upah karyawan :
Penghasilan
bruto
Penambahan
:
Tunjangan-tunjangan
Lembur,
dsb
Jumlah
penghasilan bruto
Pengurangan
:
Pajak
Penghasilan
Pinjaman
Iuran
pension
Tabungan
hari tua, dsb
Jumlah
penghasilan neto
|
XXX
XXX +
XXX
XXX
XXX
XXX +
|
XXX
XXX +
XXX
XXX _
XXX
|
Komentar
Posting Komentar